KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan karyai lmiah ini dengan baik.Walaupun masih banyak
kekurangan dalam proses pembuatan karya ilmiah ini.
Karya Ilmiah ini membahas tentang peninggalan bersejarah di museum
lampung. Semoga karya ilmiah ini dapat menjadi inspirasi, motivasi atau
pengetahuan bagi para pembaca.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan
karya ilmiah ini.Karena tanpa bantuan dari seluruh pihak, mungkin karya ilmiah
ini tidak akan tersusun dengan baik. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam karya ilmiah ini. kami memohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang
berkenan.
Terimakasih
Purbolinggo,
26 Januari 2016
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
Penelitian
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Museum lampung
2.2 Sejarah Museum lampung
2.3 Keunikan Benda-benda Di museum Lampung
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peninggalan Bersejarah Yang Ada Di Museum Lampung
3.2 Partisipasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam
Melestarikan Musem Lampung
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Museum Lampung
adalahlembaga tempat perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat
material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi
lampung yang berisi benda-benda peninggalan bersejarah.Museum Negeri
Lampung diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hasan
pada tanggal 24 September 1988.Peresmian museum ini bertepatan dengan
peringatan Hari Aksara Internasional yang dipusatkan di PKOR Way
Halim.Pembangunan museum ini sebenarnya telah dimulai sekitar tahun 1975 dan
peletakan batu pertama dilaksanakan pada tahun 1978.
“Ruwa Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini
diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung –
diresmikan penggunaannya sejak 1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah,
museum ini beralih status menjadi UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau jalur keturunan seluruh penduduk
provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung mengacu pada penduduk asli
(masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin) dan penduduk pendatang (
suku-suku lain yang tinggal di Lampung.
Keistimewaan museum lampung sendiri, yaitu karena
keunikan koleksi-koleksi bersejarah yang menjadi ciri khas dari adat istiadat
provinsi lampung.Koleksi museum
juga termasuk benda peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya dimana Lampung masuk ke
dalam wilayah kekuasaannya.Peninggalannya berupa naskah kuno di atas daun
lontar, arca, baju besi pengawal kerajaan, pakaian adat berusia puluhan tahun,
keramik, perhiasan kuno, dan uang benggol.Museum ini juga menyimpan beberapa
peninggalan Radin Inten yang merupakan pahlawan Lampung dan keturunannya,
seperti senjata dan lainnya.
Secara umum,
koleksi museum meliputi berbagai benda peninggalan zaman prasejarah, zaman
Hindu-Buddha, zaman kedatangan Islam, masa penjajahan, dan pasca-kemerdekaan.
Selain dapat melihat-lihat koleksi museum, pada waktu-waktu tertentu taman
budaya atau pusat kesenian di museum ini menggelar pagelaran musik tradisional
dan tarian daerah Lampung.Selain sebagai tempat penyimpanan benda-benda
bersejarah, museum lampung juga merupakan tempat sarana pendidikan, penelitian
kebudayaan rekreasi.
Agar penulis
tidak menyimpang jauh dari materi yang dibahas, maka penulis ingin menyusun
karya ilmiah ini secara sistematis.Dalam hal ini penulis ingin membahas
peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.peninggalan-peninggalan
tersebut adalah warisan dari nenek moyang terdahulu. Penulis mengangkat masalah
“peninggalan bersejarah di museum lampung” agar masyarakat khususnya pelajar,
mengetahui benda-benda apa saja yang ada di museum lampung beserta keistimewaan
dari museum lampung tersebut, kemudian bagaimana proses masuknya peninggalan
bersejarah di museum lampung, serta bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di museum
lampung.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa saja peninggalan bersejarah yang ada di
museum lampung ?
1.2.2 Bagaimana proses masuknya peninggalan
bersejarah di museum lampung ?
1.2.3 Apa keistimewaan benda-benda bersejarah di
museum lampung .
1.2.4 Bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung ?
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1 Mengetahui tentang peninggalan bersejarah
yang ada di museum lampung.
1.3.2 Mengetahui tentang bagaimana proses masuknya
peninggalan bersejarah di museum lampung.
1.3.3 Mengetahui keistimewaan benda-benda
bersejarah di museum lampung.
1.3.4 Mengetahui partisipasi pemerintah dan
masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Museum Lampung
Museum Lampung adalah lembaga tempat
perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil budaya
manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang berisi
benda-benda peninggalan bersejarah.
2.2 Sejarah Museum Lampung
“Ruwa
Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi
Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak
1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi
UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai
atau jalur keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi
lampung mengacu pada penduduk asli ( masyarakat beradat perpaduan dan beradat
sebatin ) dan penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung ).
2.3 Keunikan Benda-Benda di Museum Lampung
Menurut
data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda
koleksi.Benda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi
geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika,
keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah
etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai
benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas
dari kebudayaan masyarakat Lampung.
Di
antara koleksi-koleksi yang ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori
dari dua kelompok adat yang dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir)
dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal
ritual adat dan aksesori yang dikenakan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peninggalan
bersejarah yang ada di museum lampung
Menurut
data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda
koleksi.danBenda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi
geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika,
keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah
etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai
benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas
dari kebudayaan masyarakat Lampung.Di antara koleksi-koleksi yang ditampilkan,
antara lain pernak-pernik aksesori dari dua kelompok adat yang dominan di
Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini
masing-masing memiliki kekhasan dalam hal ritual adat dan aksesori yang
dikenakan.
3.1.1 Batuan dan Mineral
Batuan,
dari cara pembentukannya dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan
sedimen, dan batuan metamorf. Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai
suatu endapan penyusun yang ada didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak
mineral yang memiliki ekonomi dan dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian
industry dan bahan galian energy diantaranya :
a. Batu Pasir, di Panaragan, Tulang Bawang
Barat
e.
Akik (agat) dan
kalsedon di Way Papak, Lampung Selatan
f.
Batu Gamping.
Di Blambangan Umpu
g.
Kalsit/Marmer.
Di desa Gerbang Hilir, Padang Cermin, Lampung Selatan
h.
Kuarsit. Di Way
Sekampung, Tegineneng, Lampung Tengah
i.
Minyak Bumi. Di
Kota Bumi
j.
Batu Bara. Di
Menggala.
3.1.2 Kendi atau Vas Bunga
Ukuran
tinggi : 16,4 cm, diameter bawah : 7,3 cm. Diameter atas : 4,3 cm, diameter :
12 cm. menggala , tulang bawang. Kendi sebagai tempat bunga atau vas bunga
memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk vas bunga ini bulat mengecil ke atas,
bahu datar, berleher tinggi dan berkaki.Vas bunga ini dibuat dari tanah liat
dengan mempergunakan teknik tahap pelandas / putar, warna hitam.Pada bagian
bawah badan menyudut, badan diberi motif teknik tekan alur-alur horizontal.
Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk kebutuhan menghias ruangan rumah agar
indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga hidup / segar, diletakkan diatas meja
/ buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan dibuat pada awal abad 20.
3.1.3 Kendi / Kibuk Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran
tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8 cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm.
Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi lampung (kibuk) berceret / corot
berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4 dengan tutup palsu, pegangan bentuk
lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan bulat, ditengah badan ada ban
melingkar beralur di tengah. Diantara cerat / corot ada motif hias teknik cubit
2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki tinggi, kendi / kibuk berwarna merah
digunakan sebagai hiasan rumah tangga.Biasanya di letakkan diatas buffet /
lemari hias di ruang tamu.Kendi ini merupakan symbol kendi
perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.
3.1.4 Periuk (Lampung : Khayoh Tanoh )
Ukuran
tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter : 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran,
mulut lebar, bibir melebar keluar agak naik, sebagai tempat menahan tutupnya.
Biasanya ukuran khayoh tidak sama besarnya. Disesuaikan dengan muatan
isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan dapur rumah tangga sebagai wadah
menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan obat.Cara menggunakannya sebelum beras
dimasukkan terlebih dahulu wadah ini dilapisi daun pisang selanjutnya
ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan pada abad 19 masehi.
3.1.5 Guci / Gentong (Lpg : Gencung)
Ukuran
: diameter atas : 18,5 cm. Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi :
39 cm. Desa bakung udik kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk
bulat, agak mengecil kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak
terdapat 4 buah kupingan bentuk setengah lingkaran.Warna coklat
kehitaman.Mengenai ukuran bermacam-macam, mulai ada yang besar hingga yang
kecil.Teknik pembuatan tatap pelandas dan roda putar.Gentong / gecung digunakan
untuk menyimpan air mentah (air untuk dimasak) yang diletakkan di dapur, da
nada yang diletakkan di luar rumah yakni dekat tangga naik ke
rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.
3.1.6 Kuali
(Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran,
diameter atas : 34 cm , diameter bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai
utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk menyerupai mangkok berbadan pendek
agak cekung, bagian bawah (pantatnya) mendatar, pada sisi permukaan ada kuping
sebagai tempat memegang di waktu mengangkat dan menjerangkan wadah
ini.Digunakan untuk memasak sayur atau menggulai ikan dan daging.Fungsinya
untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran belanga biasanya berbeda-beda dari
ukuran paling kecil sampai ukuran yang paling besar, mengenai
bentuk belanga
tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah (pantatnya) bentuknya cembung da nada
yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20 masehi.
3.1.7 Piring tanah (Lpg. Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran
diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5 cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang
bawang.Bentuk bundar, ceper memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari
tanah liat, tanpa diglasir dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai
untuk tempat nasi serta lauk pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.
3.1.8 Teko (Lampung Teko Tanah / Tiku
tanah)
Ukuran
tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7 cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara.
Bentuk bulat memakai tutup, pegangan dan moncong / bercorot tempat air
keluar.Warna coklat, ragam hias putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan
dan ats tutup berupa sulur daun, bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat
air teh.Diperkirakan pada abad ke 20.
3.2 Partisipasi
pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan museum lampung
Peraturan pemerintah dalam melestarikan museum lampung yaitu :
3.1.4.1 bahwa kebudayaan Lampung yang merupakan bagian
dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional,
keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan
sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Lampung yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan
berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.1.4.2 bahwa masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa
Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup
Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok, Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai
Sambayan.
3.1.4.3 bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya
kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan maksud huruf a tersebut diatas, perlu
dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna
dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung;
3.1.4.4 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung;
Dalam Peraturan Daerah ini, yang
dimaksud dengan :
21. Daerah adalah Provinsi Lampung.
22. Pemerintah Daerah adalah Gubernur
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
23. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
24. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung.
25. Kabupaten/Kota adalah
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota
di Provinsi Lampung.
26. Kebudayaan adalah hal-hal yang
berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
27. Pemeliharaan adalah upaya
perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan
aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan museum.
28. Masyarakat Lampung adalah
sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
29. Bahasa daerah adalah bahasa
Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari
sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota masyarakat dari suku-suku
atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
30. Sastra daerah adalah sastra yang
diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
31. Aksara daerah adalah aksara
Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi
aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
32. Kesenian adalah kesenian
tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan
kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun
dalam mayarakat Lampung.
33. Kepurbakalaan adalah semua
tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah, Hindu-Budha,
Islam maupun kolonial.
34. Tinggalan budaya adalah semua
benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
35. Kesejarahan adalah dinamika
peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil
rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa
lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
36. Nilai tradisional adalah konsep
abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan
kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang
teguh pada adat istiadat.
37. Museum adalah lembaga yang
menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil
budaya manusia, alam dan lingkungannya.
38. Lembaga Adat adalah Lembaga Adat
Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal
usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan
kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
39. Pakaian Daerah adalah pakaian
Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan pakaian
yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
40. Budaya Daerah adalah budaya
masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok
masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga-
masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara
masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.
Ruang
lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
e.
Bahasa dan
aksara Lampung;
f.
Kesenian
meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater
dan sinematografi Lampung.
g.
Kepurbakalaan, kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum;
h.
Pakaian daerah, upacara
perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.
Fungsi pemeliharaan kebudayaan
adalah sebagai berikut:
e.
Pemeliharaan bahasa dan aksara
Lampung mempunyai fungsi sebagai:
4.
Lambang kebanggaan daerah,
lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah dan sarana
pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan kedudukan, fungsi
bahasa, sastra dan aksara daerah.
5.
Melindungi, mengembangkan,
memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan
unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan
Nasional;
6.
Meningkatkan mutu penggunaan
potensi bahasa, sastra dan aksara daerah.
f.
Pemeliharaan kesenian mempunyai
fungsi sebagai :
4.
Lambang kebanggan dan jati diri
serta kepribadian daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah
6.
Sarana komunikasi dan pemersatu
warga masyarakat.
g.
Pemeliharaan kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum mempunyai fungsi sebagai :
4.
Sarana pendukung dalam
mengembangkan nilai-nilai tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai
perlambang kebanggan daerah dan masyarakat Lampung;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk membangkitkan dan
meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya
inspirasi serta memperluas hasanah warga masyarakat terhadap sejarah,
peninggalan budaya Lampung.
h.
Pemeliharaan pakaian daerah,
upacara perkawinan adat, ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:
4.
Sarana pendukung dalam
mengembangkan dan menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga
daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk meningkatkan
kepedulian, kesadaran, pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.
Tujuan pemeliharaan kebudayaan
Lampung untuk :
c.
Mendayagunakan secara optimal
nilai-nilai budaya Lampung yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah,
Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan;
d.
Melindungi, melestarikan dan
mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.
Pasal 7
Bahasa dan aksara Lampung sebagai
unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal 8
Pelestarian bahasa dan atau
aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
h.
Penggunaan bahasa daerah sebagai
bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan
resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta
organisasi kemasyarakatan di daerah;
i.
Penggunaan bahasa dan aksara
Lampung pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan,
iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama
instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek
dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
j.
Sosialisasi, Pemberdayaan dan
peinanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media
lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
k.
Penyediaan bahan-bahan pengajaran
untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan
penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
l.
Pengenalan dan pengajaran bahasa
dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah
menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di
daerah, kondisi dan keperluan,
m.
Keharusan penggunaan bahasa
Lampung sebagai :
3.
Bahasa komunikasi sehari-hari
baik dilingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di
kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa
daerah masing-masing;
4.
Bahasa pembuka dalam penyampaian
sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada
acara-acara tertentu (yaitu ungkapan Tabik Pun );
n.
Pembinaan, pengkajian dan
pengembangan.
Pasal 9
3.
Kesenian tradisional Lampung,
wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan
yang diberlakukan di daerah.
4.
Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk
c.
Mata pelajaran kesenian (untuk
seni rupa, seni tari, seni suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa
Lampung (untuk seni sastra) dan theater/warahan; atau
d.
Kegiatan lain sesuai dengan
keperluan.
Pasal 10
1. Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat dilakukan melalui
cara-cara antara lain :
a. Pesta kesenian yang
diselenggarakan secara periodik;
b. Pergelaran kesenian yang
dilaksanakan pada acara-acara tertentu;
c. Pemutaran Lagu Lampung pada
Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d. Kegiatan lainnya yang
berfungsi sebagai sarana media apresiasi.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Pemeliharaan kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai
tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
c.
Pengumpulan, pencatatan dan
pendokumentasian dan penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar
diwilayah Provinsi Lampung termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
d.
Pemeliharaan, perlindungan dan
pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan
mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi
lainnya;
c.
Pengkajian dan pengembangan
nilai-nilai tradisional Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan,
pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan
nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat
Lampung serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada
masyarakat.
d.
Pengumpulan, pengkajian,
perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan
lingkungannya.
Pasal 12
5.
Benda bergerak yang merupakan
hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
6.
Tinggalan budaya yang berupa
benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan
dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Dalam hal masyarakat menemukan
dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud
kepada instansi yang berwenang.
8.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan,
kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal 13
3.
Agar pakaian daerah, ornamen khas
Lampung pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat
Lampung keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya
untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
4.
Untuk pelaksanaan ketentuan
dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaan dan penerapan adat dan budaya
dimaksud.
Pasal 14
3.
Keberadaan pakaian kebesaran
adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang
bersangkutan.
4.
Sebagai upaya dalam rangka pelestarian
dan pengembangan pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii
Lampung yaitu :
a. Pakaian Adat
Lampung;
b. Pakaian Resmi
Lengkap;
c. Pakaian Motif Khas
Lampung;
2.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan pada acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 15
4.
Ornamen yang bercirikan khas
Lampung keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
5.
Pemeliharaan dan pengembangan
ornamen khas Lampung dilakukan melalui cara antara lain :
c.
Mewajibkan pemakaian ornamen khas
Lampung pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan
dibangu.
d.
Menempatkan ornamen khas Lampung
berupa siger pada bagian atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada
setiap gapura dan atau tugu yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik
kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi.
6.
Hal-hal yang berkenaan dengan
teknis dan bentuk ornamen dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16
1.
Adat Budaya Lampung yang
berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan
dikembangkan.
2.
Untuk pelaksanaan ketentuan
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat
melakukan upaya-upaya pembinaan dan pelestarian.
Pasal 17
1. Masyarakat berhak :
a. Menggunakan seluruh aspek
kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
b. Memberikan masukan kepada
Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan
penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Lampung;c. Memilih aspek
kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
2. Masyarakat wajib untuk turut
serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Lampung.
3. Peranserta masyarakat dalam
pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a. lnventarisasi aktivitas adat,
seni dan budaya daerah;
b. lnventarisasi aset kekayaan
budaya dan penggalian sejarah daerah;
c. Peningkatan kegiatan
kebudayaan daerah;
d. Sosialisasi dan publikasi
nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e. Fasilitasi pengembangan
kualitas sumber daya manusia.
Pasal 18
1. Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga dilakukan oleh dan atau
melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang
sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam
sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan
dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat yang berlaku.
2. Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/
permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat
lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau Tiuh, Pekon dan Kampung.
Pasal 19
Tugas Lembaga Adat antara lain
sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada
Pemerintah;
b. Menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan
adat istiadat.
c. Melestarikan, mengembangkan
dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya hal-hal yang
berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d. Memberdayakan masyarakat
dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e. Menciptakan hubungan yang
demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku
adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan
di daerah.
Pasal 21
1.
Lembaga adat berhak dan berwenang
untuk :
a. Mewakili masyarakat adat
keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat
adat;
b. Mengelola hak-hak adat dan
atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat yang bersangkutan;
c. Menyelesaikan berbagai
perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang
penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Lembaga adat berkewajiban untuk :
a. Menunjang pemerintah daerah
dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b. Meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta
kebudayaan daerah;
c. Menegaskan makna dan hakekat
adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn
menciptakan kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan
masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 22
1. Agar kebudayaan Lampung dapat berkembang sehingga mampu
meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial dan
budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana, terpadu dan terarah.
2. Upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
4.
Perlindungan terhadap kebudayaan
Lampung dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan
kodifikasi.
5.
Kodifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus,
ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
6.
Pemerintah Daerah memfasilitasi
penerbitan hasil kodifikasi dimaksud pada ayat (2).
Pasal 25
3.
Pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh
Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota.
4.
Gubernur melaksanakan pembinaan
terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan
dibidang kebudayaan dan lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan
pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3. Pembinaan operasional penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan
Lampung ditingkat:
a. Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b. Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c. Tiuh, Pekon, Kampung, Anek
dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.
Pembinaan dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan dan atau berpedoman
kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
7.
Setiap orang atau badan hukum
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a dikenakan sanksi administratif.
8.
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
e.
Teguran lisan;
f.
Peringatan Tertulis;
g.
Penundaan pemberian layanan
publik.
h.
Sanksi administratif diberikan
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
9.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
4.
Barang siapa tidak mendaftarkan
benda tinggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-).
5.
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.
Setiap perbuatan pidana yang
berkenaan dengan kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya.
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur
atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Museum lampung
adalah tempat dimana benda-benda peninggalan bersejarah disimpan, dirawat, dan
diabadikan di dalam museum.Benda-benda peninggalan tersebut di pamerkan kepada
pengunjung sebagai bukti dari peninggalan bersejarah.
“Ruwa jurai”
sebagai nama yang diambil dari tulisan “sang bumi ruwa jurai” dalam logo atau
simbol resmi provinsi lampung.Museum lampung didirikan untuk kepentingan
pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan
bangsa, dan sebagai sarana pendidikan nonformal.Pemerintah berpatisipasi dalam melestarikan
museum lampung dengan mengeluarkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan.
4.2 SARAN
Museum
merupakan salah satu bentuk dari pelestarian suatu peninggalan bersejarah.
Benda-benda yang ada di dalam museum adalah bukti dari adanya sejarah di
Indonesia Jika kita ingin melestarikan kebudayaan di Indonesia, maka sebaiknya
banyak-banyaklah mengunjungi museum.
Karena, didalam museum, kita akan dikenalkan peristiwa bersejarah, adat suatu
daerah, benda-benda kuno, kegunaan suatu benda pada zaman dahulu, ataupun
dikenalkan manusia dan hewan purba yang telah punah. Museum juga akan
memberikan pendidikan bagi pelajar ataupun masyarakat umum melalui benda-benda
peninggalan tersebut, agar pelajar ataupun masyarakat umum mengetahui
peninggalan nenek moyangnya.
DAFTAR PUSTAKA
buku PANDUAN MUSEUM LAMPUNG 2011
buku GERABAH KOLEKSI MUSEUM NEGERI PROVINSI LAMPUNG
“RUWA JURAI” 2003
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan karyai lmiah ini dengan baik.Walaupun masih banyak
kekurangan dalam proses pembuatan karya ilmiah ini.
Karya Ilmiah ini membahas tentang peninggalan bersejarah di museum
lampung. Semoga karya ilmiah ini dapat menjadi inspirasi, motivasi atau
pengetahuan bagi para pembaca.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan
karya ilmiah ini.Karena tanpa bantuan dari seluruh pihak, mungkin karya ilmiah
ini tidak akan tersusun dengan baik. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam karya ilmiah ini. kami memohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang
berkenan.
Terimakasih
Purbolinggo,
26 Januari 2016
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
Penelitian
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Museum lampung
2.2 Sejarah Museum lampung
2.3 Keunikan Benda-benda Di museum Lampung
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peninggalan Bersejarah Yang Ada Di Museum Lampung
3.2 Partisipasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam
Melestarikan Musem Lampung
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Museum Lampung
adalahlembaga tempat perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat
material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi
lampung yang berisi benda-benda peninggalan bersejarah.Museum Negeri
Lampung diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hasan
pada tanggal 24 September 1988.Peresmian museum ini bertepatan dengan
peringatan Hari Aksara Internasional yang dipusatkan di PKOR Way
Halim.Pembangunan museum ini sebenarnya telah dimulai sekitar tahun 1975 dan
peletakan batu pertama dilaksanakan pada tahun 1978.
“Ruwa Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini
diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung –
diresmikan penggunaannya sejak 1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah,
museum ini beralih status menjadi UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau jalur keturunan seluruh penduduk
provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung mengacu pada penduduk asli
(masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin) dan penduduk pendatang (
suku-suku lain yang tinggal di Lampung.
Keistimewaan museum lampung sendiri, yaitu karena
keunikan koleksi-koleksi bersejarah yang menjadi ciri khas dari adat istiadat
provinsi lampung.Koleksi museum
juga termasuk benda peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya dimana Lampung masuk ke
dalam wilayah kekuasaannya.Peninggalannya berupa naskah kuno di atas daun
lontar, arca, baju besi pengawal kerajaan, pakaian adat berusia puluhan tahun,
keramik, perhiasan kuno, dan uang benggol.Museum ini juga menyimpan beberapa
peninggalan Radin Inten yang merupakan pahlawan Lampung dan keturunannya,
seperti senjata dan lainnya.
Secara umum,
koleksi museum meliputi berbagai benda peninggalan zaman prasejarah, zaman
Hindu-Buddha, zaman kedatangan Islam, masa penjajahan, dan pasca-kemerdekaan.
Selain dapat melihat-lihat koleksi museum, pada waktu-waktu tertentu taman
budaya atau pusat kesenian di museum ini menggelar pagelaran musik tradisional
dan tarian daerah Lampung.Selain sebagai tempat penyimpanan benda-benda
bersejarah, museum lampung juga merupakan tempat sarana pendidikan, penelitian
kebudayaan rekreasi.
Agar penulis
tidak menyimpang jauh dari materi yang dibahas, maka penulis ingin menyusun
karya ilmiah ini secara sistematis.Dalam hal ini penulis ingin membahas
peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.peninggalan-peninggalan
tersebut adalah warisan dari nenek moyang terdahulu. Penulis mengangkat masalah
“peninggalan bersejarah di museum lampung” agar masyarakat khususnya pelajar,
mengetahui benda-benda apa saja yang ada di museum lampung beserta keistimewaan
dari museum lampung tersebut, kemudian bagaimana proses masuknya peninggalan
bersejarah di museum lampung, serta bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di museum
lampung.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa saja peninggalan bersejarah yang ada di
museum lampung ?
1.2.2 Bagaimana proses masuknya peninggalan
bersejarah di museum lampung ?
1.2.3 Apa keistimewaan benda-benda bersejarah di
museum lampung .
1.2.4 Bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung ?
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1 Mengetahui tentang peninggalan bersejarah
yang ada di museum lampung.
1.3.2 Mengetahui tentang bagaimana proses masuknya
peninggalan bersejarah di museum lampung.
1.3.3 Mengetahui keistimewaan benda-benda
bersejarah di museum lampung.
1.3.4 Mengetahui partisipasi pemerintah dan
masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Museum Lampung
Museum Lampung adalah lembaga tempat
perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil budaya
manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang berisi
benda-benda peninggalan bersejarah.
2.2 Sejarah Museum Lampung
“Ruwa
Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi
Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak
1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi
UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai
atau jalur keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi
lampung mengacu pada penduduk asli ( masyarakat beradat perpaduan dan beradat
sebatin ) dan penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung ).
2.3 Keunikan Benda-Benda di Museum Lampung
Menurut
data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda
koleksi.Benda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi
geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika,
keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah
etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai
benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas
dari kebudayaan masyarakat Lampung.
Di
antara koleksi-koleksi yang ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori
dari dua kelompok adat yang dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir)
dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal
ritual adat dan aksesori yang dikenakan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peninggalan
bersejarah yang ada di museum lampung
Menurut
data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda
koleksi.danBenda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi
geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika,
keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah
etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai
benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas
dari kebudayaan masyarakat Lampung.Di antara koleksi-koleksi yang ditampilkan,
antara lain pernak-pernik aksesori dari dua kelompok adat yang dominan di
Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini
masing-masing memiliki kekhasan dalam hal ritual adat dan aksesori yang
dikenakan.
3.1.1 Batuan dan Mineral
Batuan,
dari cara pembentukannya dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan
sedimen, dan batuan metamorf. Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai
suatu endapan penyusun yang ada didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak
mineral yang memiliki ekonomi dan dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian
industry dan bahan galian energy diantaranya :
a. Batu Pasir, di Panaragan, Tulang Bawang
Barat
e.
Akik (agat) dan
kalsedon di Way Papak, Lampung Selatan
f.
Batu Gamping.
Di Blambangan Umpu
g.
Kalsit/Marmer.
Di desa Gerbang Hilir, Padang Cermin, Lampung Selatan
h.
Kuarsit. Di Way
Sekampung, Tegineneng, Lampung Tengah
i.
Minyak Bumi. Di
Kota Bumi
j.
Batu Bara. Di
Menggala.
3.1.2 Kendi atau Vas Bunga
Ukuran
tinggi : 16,4 cm, diameter bawah : 7,3 cm. Diameter atas : 4,3 cm, diameter :
12 cm. menggala , tulang bawang. Kendi sebagai tempat bunga atau vas bunga
memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk vas bunga ini bulat mengecil ke atas,
bahu datar, berleher tinggi dan berkaki.Vas bunga ini dibuat dari tanah liat
dengan mempergunakan teknik tahap pelandas / putar, warna hitam.Pada bagian
bawah badan menyudut, badan diberi motif teknik tekan alur-alur horizontal.
Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk kebutuhan menghias ruangan rumah agar
indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga hidup / segar, diletakkan diatas meja
/ buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan dibuat pada awal abad 20.
3.1.3 Kendi / Kibuk Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran
tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8 cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm.
Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi lampung (kibuk) berceret / corot
berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4 dengan tutup palsu, pegangan bentuk
lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan bulat, ditengah badan ada ban
melingkar beralur di tengah. Diantara cerat / corot ada motif hias teknik cubit
2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki tinggi, kendi / kibuk berwarna merah
digunakan sebagai hiasan rumah tangga.Biasanya di letakkan diatas buffet /
lemari hias di ruang tamu.Kendi ini merupakan symbol kendi
perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.
3.1.4 Periuk (Lampung : Khayoh Tanoh )
Ukuran
tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter : 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran,
mulut lebar, bibir melebar keluar agak naik, sebagai tempat menahan tutupnya.
Biasanya ukuran khayoh tidak sama besarnya. Disesuaikan dengan muatan
isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan dapur rumah tangga sebagai wadah
menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan obat.Cara menggunakannya sebelum beras
dimasukkan terlebih dahulu wadah ini dilapisi daun pisang selanjutnya
ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan pada abad 19 masehi.
3.1.5 Guci / Gentong (Lpg : Gencung)
Ukuran
: diameter atas : 18,5 cm. Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi :
39 cm. Desa bakung udik kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk
bulat, agak mengecil kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak
terdapat 4 buah kupingan bentuk setengah lingkaran.Warna coklat
kehitaman.Mengenai ukuran bermacam-macam, mulai ada yang besar hingga yang
kecil.Teknik pembuatan tatap pelandas dan roda putar.Gentong / gecung digunakan
untuk menyimpan air mentah (air untuk dimasak) yang diletakkan di dapur, da
nada yang diletakkan di luar rumah yakni dekat tangga naik ke
rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.
3.1.6 Kuali
(Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran,
diameter atas : 34 cm , diameter bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai
utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk menyerupai mangkok berbadan pendek
agak cekung, bagian bawah (pantatnya) mendatar, pada sisi permukaan ada kuping
sebagai tempat memegang di waktu mengangkat dan menjerangkan wadah
ini.Digunakan untuk memasak sayur atau menggulai ikan dan daging.Fungsinya
untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran belanga biasanya berbeda-beda dari
ukuran paling kecil sampai ukuran yang paling besar, mengenai
bentuk belanga
tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah (pantatnya) bentuknya cembung da nada
yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20 masehi.
3.1.7 Piring tanah (Lpg. Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran
diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5 cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang
bawang.Bentuk bundar, ceper memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari
tanah liat, tanpa diglasir dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai
untuk tempat nasi serta lauk pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.
3.1.8 Teko (Lampung Teko Tanah / Tiku
tanah)
Ukuran
tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7 cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara.
Bentuk bulat memakai tutup, pegangan dan moncong / bercorot tempat air
keluar.Warna coklat, ragam hias putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan
dan ats tutup berupa sulur daun, bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat
air teh.Diperkirakan pada abad ke 20.
3.2 Partisipasi
pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan museum lampung
Peraturan pemerintah dalam melestarikan museum lampung yaitu :
3.1.4.1 bahwa kebudayaan Lampung yang merupakan bagian
dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional,
keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan
sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Lampung yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan
berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.1.4.2 bahwa masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa
Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup
Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok, Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai
Sambayan.
3.1.4.3 bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya
kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan maksud huruf a tersebut diatas, perlu
dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna
dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung;
3.1.4.4 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung;
Dalam Peraturan Daerah ini, yang
dimaksud dengan :
21. Daerah adalah Provinsi Lampung.
22. Pemerintah Daerah adalah Gubernur
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
23. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
24. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung.
25. Kabupaten/Kota adalah
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota
di Provinsi Lampung.
26. Kebudayaan adalah hal-hal yang
berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
27. Pemeliharaan adalah upaya
perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan
aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan museum.
28. Masyarakat Lampung adalah
sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
29. Bahasa daerah adalah bahasa
Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari
sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota masyarakat dari suku-suku
atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
30. Sastra daerah adalah sastra yang
diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
31. Aksara daerah adalah aksara
Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi
aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
32. Kesenian adalah kesenian
tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan
kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun
dalam mayarakat Lampung.
33. Kepurbakalaan adalah semua
tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah, Hindu-Budha,
Islam maupun kolonial.
34. Tinggalan budaya adalah semua
benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
35. Kesejarahan adalah dinamika
peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil
rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa
lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
36. Nilai tradisional adalah konsep
abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan
kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang
teguh pada adat istiadat.
37. Museum adalah lembaga yang
menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil
budaya manusia, alam dan lingkungannya.
38. Lembaga Adat adalah Lembaga Adat
Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal
usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan
kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
39. Pakaian Daerah adalah pakaian
Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan pakaian
yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
40. Budaya Daerah adalah budaya
masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok
masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga-
masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara
masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.
Ruang
lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
e.
Bahasa dan
aksara Lampung;
f.
Kesenian
meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater
dan sinematografi Lampung.
g.
Kepurbakalaan, kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum;
h.
Pakaian daerah, upacara
perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.
Fungsi pemeliharaan kebudayaan
adalah sebagai berikut:
e.
Pemeliharaan bahasa dan aksara
Lampung mempunyai fungsi sebagai:
4.
Lambang kebanggaan daerah,
lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah dan sarana
pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan kedudukan, fungsi
bahasa, sastra dan aksara daerah.
5.
Melindungi, mengembangkan,
memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan
unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan
Nasional;
6.
Meningkatkan mutu penggunaan
potensi bahasa, sastra dan aksara daerah.
f.
Pemeliharaan kesenian mempunyai
fungsi sebagai :
4.
Lambang kebanggan dan jati diri
serta kepribadian daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah
6.
Sarana komunikasi dan pemersatu
warga masyarakat.
g.
Pemeliharaan kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum mempunyai fungsi sebagai :
4.
Sarana pendukung dalam
mengembangkan nilai-nilai tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai
perlambang kebanggan daerah dan masyarakat Lampung;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk membangkitkan dan
meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya
inspirasi serta memperluas hasanah warga masyarakat terhadap sejarah,
peninggalan budaya Lampung.
h.
Pemeliharaan pakaian daerah,
upacara perkawinan adat, ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:
4.
Sarana pendukung dalam
mengembangkan dan menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga
daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk meningkatkan
kepedulian, kesadaran, pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.
Tujuan pemeliharaan kebudayaan
Lampung untuk :
c.
Mendayagunakan secara optimal
nilai-nilai budaya Lampung yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah,
Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan;
d.
Melindungi, melestarikan dan
mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.
Pasal 7
Bahasa dan aksara Lampung sebagai
unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal 8
Pelestarian bahasa dan atau
aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
h.
Penggunaan bahasa daerah sebagai
bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan
resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta
organisasi kemasyarakatan di daerah;
i.
Penggunaan bahasa dan aksara
Lampung pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan,
iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama
instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek
dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
j.
Sosialisasi, Pemberdayaan dan
peinanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media
lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
k.
Penyediaan bahan-bahan pengajaran
untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan
penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
l.
Pengenalan dan pengajaran bahasa
dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah
menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di
daerah, kondisi dan keperluan,
m.
Keharusan penggunaan bahasa
Lampung sebagai :
3.
Bahasa komunikasi sehari-hari
baik dilingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di
kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa
daerah masing-masing;
4.
Bahasa pembuka dalam penyampaian
sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada
acara-acara tertentu (yaitu ungkapan Tabik Pun );
n.
Pembinaan, pengkajian dan
pengembangan.
Pasal 9
3.
Kesenian tradisional Lampung,
wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan
yang diberlakukan di daerah.
4.
Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk
c.
Mata pelajaran kesenian (untuk
seni rupa, seni tari, seni suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa
Lampung (untuk seni sastra) dan theater/warahan; atau
d.
Kegiatan lain sesuai dengan
keperluan.
Pasal 10
1. Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat dilakukan melalui
cara-cara antara lain :
a. Pesta kesenian yang
diselenggarakan secara periodik;
b. Pergelaran kesenian yang
dilaksanakan pada acara-acara tertentu;
c. Pemutaran Lagu Lampung pada
Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d. Kegiatan lainnya yang
berfungsi sebagai sarana media apresiasi.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Pemeliharaan kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai
tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
c.
Pengumpulan, pencatatan dan
pendokumentasian dan penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar
diwilayah Provinsi Lampung termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
d.
Pemeliharaan, perlindungan dan
pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan
mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi
lainnya;
c.
Pengkajian dan pengembangan
nilai-nilai tradisional Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan,
pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan
nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat
Lampung serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada
masyarakat.
d.
Pengumpulan, pengkajian,
perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan
lingkungannya.
Pasal 12
5.
Benda bergerak yang merupakan
hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
6.
Tinggalan budaya yang berupa
benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan
dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Dalam hal masyarakat menemukan
dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud
kepada instansi yang berwenang.
8.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan,
kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal 13
3.
Agar pakaian daerah, ornamen khas
Lampung pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat
Lampung keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya
untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
4.
Untuk pelaksanaan ketentuan
dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaan dan penerapan adat dan budaya
dimaksud.
Pasal 14
3.
Keberadaan pakaian kebesaran
adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang
bersangkutan.
4.
Sebagai upaya dalam rangka pelestarian
dan pengembangan pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii
Lampung yaitu :
a. Pakaian Adat
Lampung;
b. Pakaian Resmi
Lengkap;
c. Pakaian Motif Khas
Lampung;
2.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan pada acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 15
4.
Ornamen yang bercirikan khas
Lampung keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
5.
Pemeliharaan dan pengembangan
ornamen khas Lampung dilakukan melalui cara antara lain :
c.
Mewajibkan pemakaian ornamen khas
Lampung pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan
dibangu.
d.
Menempatkan ornamen khas Lampung
berupa siger pada bagian atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada
setiap gapura dan atau tugu yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik
kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi.
6.
Hal-hal yang berkenaan dengan
teknis dan bentuk ornamen dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16
1.
Adat Budaya Lampung yang
berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan
dikembangkan.
2.
Untuk pelaksanaan ketentuan
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat
melakukan upaya-upaya pembinaan dan pelestarian.
Pasal 17
1. Masyarakat berhak :
a. Menggunakan seluruh aspek
kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
b. Memberikan masukan kepada
Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan
penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Lampung;c. Memilih aspek
kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
2. Masyarakat wajib untuk turut
serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Lampung.
3. Peranserta masyarakat dalam
pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a. lnventarisasi aktivitas adat,
seni dan budaya daerah;
b. lnventarisasi aset kekayaan
budaya dan penggalian sejarah daerah;
c. Peningkatan kegiatan
kebudayaan daerah;
d. Sosialisasi dan publikasi
nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e. Fasilitasi pengembangan
kualitas sumber daya manusia.
Pasal 18
1. Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga dilakukan oleh dan atau
melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang
sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam
sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan
dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat yang berlaku.
2. Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/
permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat
lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau Tiuh, Pekon dan Kampung.
Pasal 19
Tugas Lembaga Adat antara lain
sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada
Pemerintah;
b. Menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan
adat istiadat.
c. Melestarikan, mengembangkan
dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya hal-hal yang
berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d. Memberdayakan masyarakat
dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e. Menciptakan hubungan yang
demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku
adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan
di daerah.
Pasal 21
1.
Lembaga adat berhak dan berwenang
untuk :
a. Mewakili masyarakat adat
keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat
adat;
b. Mengelola hak-hak adat dan
atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat yang bersangkutan;
c. Menyelesaikan berbagai
perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang
penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Lembaga adat berkewajiban untuk :
a. Menunjang pemerintah daerah
dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b. Meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta
kebudayaan daerah;
c. Menegaskan makna dan hakekat
adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn
menciptakan kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan
masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 22
1. Agar kebudayaan Lampung dapat berkembang sehingga mampu
meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial dan
budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana, terpadu dan terarah.
2. Upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
4.
Perlindungan terhadap kebudayaan
Lampung dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan
kodifikasi.
5.
Kodifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus,
ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
6.
Pemerintah Daerah memfasilitasi
penerbitan hasil kodifikasi dimaksud pada ayat (2).
Pasal 25
3.
Pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh
Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota.
4.
Gubernur melaksanakan pembinaan
terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan
dibidang kebudayaan dan lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan
pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3. Pembinaan operasional penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan
Lampung ditingkat:
a. Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b. Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c. Tiuh, Pekon, Kampung, Anek
dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.
Pembinaan dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan dan atau berpedoman
kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
7.
Setiap orang atau badan hukum
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a dikenakan sanksi administratif.
8.
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
e.
Teguran lisan;
f.
Peringatan Tertulis;
g.
Penundaan pemberian layanan
publik.
h.
Sanksi administratif diberikan
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
9.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
4.
Barang siapa tidak mendaftarkan
benda tinggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-).
5.
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.
Setiap perbuatan pidana yang
berkenaan dengan kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya.
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur
atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Museum lampung
adalah tempat dimana benda-benda peninggalan bersejarah disimpan, dirawat, dan
diabadikan di dalam museum.Benda-benda peninggalan tersebut di pamerkan kepada
pengunjung sebagai bukti dari peninggalan bersejarah.
“Ruwa jurai”
sebagai nama yang diambil dari tulisan “sang bumi ruwa jurai” dalam logo atau
simbol resmi provinsi lampung.Museum lampung didirikan untuk kepentingan
pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan
bangsa, dan sebagai sarana pendidikan nonformal.Pemerintah berpatisipasi dalam melestarikan
museum lampung dengan mengeluarkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan.
4.2 SARAN
Museum
merupakan salah satu bentuk dari pelestarian suatu peninggalan bersejarah.
Benda-benda yang ada di dalam museum adalah bukti dari adanya sejarah di
Indonesia Jika kita ingin melestarikan kebudayaan di Indonesia, maka sebaiknya
banyak-banyaklah mengunjungi museum.
Karena, didalam museum, kita akan dikenalkan peristiwa bersejarah, adat suatu
daerah, benda-benda kuno, kegunaan suatu benda pada zaman dahulu, ataupun
dikenalkan manusia dan hewan purba yang telah punah. Museum juga akan
memberikan pendidikan bagi pelajar ataupun masyarakat umum melalui benda-benda
peninggalan tersebut, agar pelajar ataupun masyarakat umum mengetahui
peninggalan nenek moyangnya.
DAFTAR PUSTAKA
buku PANDUAN MUSEUM LAMPUNG 2011
buku GERABAH KOLEKSI MUSEUM NEGERI PROVINSI LAMPUNG
“RUWA JURAI” 2003
TOTO - Titanium Band Rings
BalasHapusTOTO. omega seamaster titanium TOTO. TOTO. TOTO. titanium men\'s wedding band TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. titanium quartz TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. citizen promaster titanium TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. TOTO. titanium 3d printer